Cashless Malaysia

Cashless Malaysia

Selasa, 09 Desember 2014

Perusahaan Asuransi Jiwa

Pada Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Perusahaan menyebutkan bahwa jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.

Usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.

Definisi Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan Asuransi Jiwa wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Perusahaan Asuransi Jiwa memberikan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak tersebut pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar