Perusahaan reasuransi
Pada
Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Perusahaan
menyebutkan bahwa jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi
dan usaha penunjang usaha asuransi.
Usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.
Definisi Perusahaan Reasuransi
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Perusahaan Reasuransi wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Perusahaan Reasuransi memberikan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan Reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :
Usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.
Definisi Perusahaan Reasuransi
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Perusahaan Reasuransi wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Perusahaan Reasuransi memberikan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan Reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :
- Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan Asuransi,
- Penyebaran risiko yang ditanggungnya,
- Stabilisasi keuntungan perusahaan,
- Meminimkan cadangan teknis yang dibutuhkan,
- Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar