Cashless Malaysia

Cashless Malaysia

Minggu, 08 Februari 2015

Sequislife Siap Bayar Klaim Korban AirAsia

Sequislife Siap Bayar Klaim Korban AirAsia

 

Jakarta- PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequislife) siap membayar klaim sebesar Rp 10,45 miliar kepada ahli waris yang menjadi korban musibah pesawat AirAsia Indonesia QZ8501.

Tercatat ada 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife atau sekitar 20 polis dari produk unitlink, dan health rider, di mana health rider memiliki manfaat accidental death.

“Jumlah tersebut berdasarkan pengumpulan data kami dari sistem yang kami miliki, pencarian berdasarkan nama yang ada dari manifest (data penumpang) Kementerian Perhubungan," kata President Director and CEO Sequislife, Tatang Widjaja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/1).

Angka tersebut, kata dia, bisa saja berubah. Karena itu, perseroan akan terus mengumpulkan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai siapa saja korban yang merupakan nasabah Sequislife, seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan pemerintah Kota Surabaya untuk korban yang merupakan warga Surabaya.
" kami siap membayar klaim kepada ahli waris,“ ujarnya.
Berdasarkan data Sequislife dari 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife tersebut, ada tertanggung yang merupakan ahli waris di polis yang berbeda yang juga menjadi korban.

Hingga saat ini Sequislife belum menerima pengajuan klaim, namun ahli waris dapat mengajukan klaim ke National Service Center Sequislife di Gedung Sequis Center atau di 5 Regional Service Center (RSC) yang ada di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Medan, atau di kantor pemasaran Sequislife terdekat. Nasabah juga dapat menghubungi layanan Sequis Care di (021) 2994 2929 selama hari kerja.

Menurut Director & Chief Operating Officer Sequislife, Yeoh Ah Thoo, pengurusan klaim dapat dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam buku polis. “Kami akan membayar klaim sesuai manfaat yang telah ditentukan oleh tertanggung sejak awal polis dibuka” ujarnya.

Sesuai prosedur, kata dia, klaim bisa diproses jika ada Death Certificate (akta kematian) dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi untuk korban yang telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.
" Jika nantinya pencarian dihentikan, dan dikeluarkan pernyataan resmi mengenai status penumpang yang belum ditemukan, Sequislife akan membayarkan klaim kepada ahli waris sesuai arahan atau informasi atau pernyataan resmi," tuturnya.

Sedangkan untuk korban yang belum ditemukan, perseroan menunggu deklarasi dari pihak pemerintah perihal pencarian korban, dan status para penumpang yang belum ditemukan. Demikian juga jika ahli waris juga merupakan korban maka untuk penerima manfaat akan mengikuti hukum/ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Sejak mengetahui ada nasabah kami yang menjadi korban musibah pesawat Air Asia Indonesia QZ8501, kami tidak hanya menunggu ahli waris mengajukan klaim namun juga mengarahkan agar agen kami membantu keluarga untuk proses pengajuan klaim, mudah-mudahan keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan, dan klaim yang diterima dapat bermanfaat” kata Tatang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar